UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 14
BAB 6 — LARANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 Undang-undang ini.
(2) Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar
keterangan dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.
