UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-undang ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
