UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.