UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi :
- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149);
- Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79);
- Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139).
(2) Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
www.djpp.depkumham.go.id
bertentangan dengan Undang-undang ini disesuaikan/dicabut.
