UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975
,
Ttd,
www.djpp.depkumham.go.id
