UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah
Warganegara Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain :
- telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
- dapat membaca dan menulis;
- sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
(2) a. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau
Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang;
- Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
