UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban:
www.djpp.depkumham.go.id
- melaksanakan,mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945;
- mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya;
- memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang;
- turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan negara lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi;
- mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.
