UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik dan Golongan Karya berhak :
- mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- ikut serta dalam Pemilihan Umum.
