UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi:
- sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat;
- membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1915 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
