UU
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal 4
BAB 2 — AZAS DAN TUJUAN
Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini dalam Anggaran Dasarnya.
