UU
KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Pangkal Pinang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka;
b.sebelah...
SK No 199666 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pangkal Pinang secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
