UU
KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bukit Intan;
- Kecamatan Taman Sari;
- Kecamatan Pangkal Balam;
- Kecamatan Rangkui;
- Kecamatan Gerunggang;
- Kecamatan Gabek; dan
- Kecamatan Girimaya.
