Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
