Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sarong, Pemerintah Kabupaten Sarong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sarong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri ...
SK No 145088 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
