Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sarong, Pemerintah Kabupaten
Sarong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kata Sarong sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hi bah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat Daya.
(3) Pemberian ...
SK No 145036 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
(4) Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
