UU
PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA
Pasal 15
( 1) Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
