UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 9
BAB 4 — POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan:
- membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan:
- memberi . . .
- memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
- memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan:
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
