UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 10
BAB 5 — RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal.
(2) Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
rencana pembangunan nasional;
rencana pembangunan daerah;
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan
perkembangan . . .
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
