UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 11
BAB 5 — RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan
merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
(2) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
