UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 12
BAB 5 — RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan
disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional.
(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
