UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 13
BAB 5 — RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
