UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 14
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
- Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
- Kecelakaan dengan penanganan khusus;
- Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.
