UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
- Siaga Pencarian dan Pertolongan;
- Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
