UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
