UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
