UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b yang tidak membutuhkan
penanganan khusus, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.
(2) Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kecelakaan yang memerlukan:
- teknologi dan sarana kerja tertentu;
- sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu; dan
- prosedur kerja tertentu.
(3) Dalam melaksanakan penanganan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat yang berwajib.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
