UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
