UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
terhadap Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempunyai standar kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Siaga Pencarian dan Pertolongan
