Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus- menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri
atas siaga rutin dan siaga khusus.
(3) Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh
petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
(4) Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan
dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.
(5) Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
