Pasal 22
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal.
(2) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau
mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Tahap . . .
(3) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas.
(4) Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
