UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
BAB 4 — POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pemerintah bertanggung jawab melakukan
pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
