UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
dilakukan terhadap:
- Kecelakaan;
- Bencana; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan
