UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:
- rencana induk Pencarian dan Pertolongan;
- Potensi Pencarian dan Pertolongan;
- Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- sumber daya manusia;
- kelembagaan;
- sarana dan prasarana;
- sistem informasi dan komunikasi;
- pendanaan;
- kerja sama internasional;
- peran serta masyarakat; dan
- ketentuan pidana.
