UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
