UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:
melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
mencegah . . .
- mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan;
- menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional;
- memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan.
