UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan asas:
- kemanusiaan;
- kebersamaan;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- efektivitas;
- efisiensi berkeadilan;
- kedaulatan; dan
- nondiskriminatif.
