UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan
tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan.
(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan
berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.
