UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 83
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
