UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 84
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Undang-Undang ini.
