UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 82
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
