UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 81
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
