Pasal 78
BAB 12 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri
harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(2) Petugas . . .
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
