UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 79
BAB 12 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
