UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 77
BAB 12 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses dan
proses pelayanan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dari negara lain dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- keimigrasian;
- kepabeanan;
- kekarantinaan;
- persetujuan keamanan;
- persetujuan diplomatik;
- persetujuan terbang; dan/atau
- persetujuan berlayar.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang
dibawa oleh petugas dari luar negeri di lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(4) Pemberian kemudahan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
