UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 74
BAB 12 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan,
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan:
- pemerintah negara lain;
- lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
- komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
- bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- latihan bersama;
- pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
