UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 75
BAB 12 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan.
