UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 73
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
