UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 72
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
PENDANAAN
