UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 71
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
