UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 70
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat
Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki
orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) Alat . . .
(4) Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
